Rules Gaja,S.kom : Pemerhati Pekerja Buruh Sumatera Utara Bantahan Manajemen PT BNCT Dinilai Menyakiti Hati Karyawan







Medan, 1 Maret 2026

Rules Gaja,S.kom Pemerhati Pekerja Buruh Sumatera Utara menyikapi keras bantahan dari pihak manajemen PT Belawan New Container Terminal (BNCT) yang dinilai tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan sisa upah dan hak-hak karyawan yang telah diberhentikan.




Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rules Gajah saat dijumpai awak media di Kota Medan, Minggu (1/3). Mereka menilai klarifikasi yang disampaikan manajemen BNCT melalui sejumlah media online justru melukai perasaan para mantan pekerja yang hingga kini mengaku belum menerima sisa gaji dan kewajiban perusahaan.






“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen BNCT yang terkesan membuat opini publik seolah-olah permasalahan sudah selesai. Faktanya, masih ada karyawan yang belum menerima sisa upah dan hak mereka,” tegaskan Rules .




Sebelumnya, dalam kutipan pemberitaan dari media online yang disebut bekerja sama dengan perusahaan, pihak manajemen menyatakan:




“Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh kepada publik.”





Lebih lanjut, Corporate Secretary BNCT, Rizki Affandi Nasution, disebut menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional telah dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.







Namun pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi yang dirasakan para mantan pekerja. Rules Gajah menyebut, dalih pergantian manajemen baru tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap karyawan lama.





“Jangan sampai perusahaan bertaraf internasional justru berbuat semena-mena terhadap mantan pekerjanya sendiri. Hak normatif pekerja bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar mereka.





Menurut keterangan yang dihimpun, terdapat mantan anggota yang telah mengabdi hampir sembilan tahun namun tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Ironisnya, mereka kemudian diberhentikan secara sepihak dengan alasan perubahan manajemen.





Rules Gajah menilai, apabila benar terdapat sisa hak yang belum dibayarkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mendesak agar dilakukan audit independen terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan pekerja.





“Kami meminta pihak terkait, termasuk instansi pengawas ketenagakerjaan, untuk turun tangan. Jangan sampai hak pekerja hanya dibayarkan ketika kasus sudah viral. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.





Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BNCT tetap pada pernyataan resminya bahwa seluruh proses hubungan kerja telah sesuai regulasi. Sementara para mantan pekerja berharap adanya penyelesaian konkret, transparan, dan berkeadilan atas hak-hak mereka yang belum terpenuhi.





Kasus ini menambah daftar panjang polemik ketenagakerjaan di sektor pelabuhan, khususnya di wilayah Belawan dan Kota Medan, yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.(Tiem)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال